Pertanyaan
Terlambat Masuk Kantor Potong Gaji, Bolehkah?
Di perusahaan tempat saya bekerja baru diterapkan peraturan dari manageme
- Setiap karyawan yang terlambat masuk kantor (walau 1 menit) dipotong gaji.
- Cuti bersama yang ditentukan oleh pemerintah maupun oleh perusahaan sendiri, dipotong langsung terhadap hak cuti tahunan karyawan. Bagaimana menurut komentar Bapak?
Robert - Second Skin, Jakarta
Jawaban
- Jika ketentuan tentang potong gaji bila terlambat datang di kantor sudah tertuang dalam peraturan perusahaan, adalah hak perusahaan untuk melaksanakan ketentuan itu. Bila ketentuan itu belum diatur dalam peraturan perusahaan, ketentuan tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan wakil pekerja.
- Tentang cuti bersama yang ditentukan pemerintah memang harus dipotong dari hak cuti pekerja. Lihat ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Cuti Bersama tahun 2009.
Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda