TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS -- INDUSTRIAL KUAT..PEREKONOMIAN INDONESIA MAJU -- HIPTA
Subscribe:

Gaji Tak Sesuai UU, Perlukah Lapor Depnaker?

Pertanyaan

Gaji Tak Sesuai UU, Perlukah Lapor Depnaker?
Klinik berdiri tahun 2002. Kami tidak terdaftar oleh Depnaker, hanya menggunakan izin Dinas Kesehatan. Jumlah karyawan 20 orang dengan total gaji kurang-lebih Rp15 juta/bulan. Pola penggajian dan kesejahteraan tidak diatur dalam undang undang alias tergantung kebijakan pimpinan. Apa solusi yang harus kami lakukan untuk masa depan kami dan terjaminnya hak-hak kami di masa mendatang? Apakah sesuai prosedur jika kami melaporkan keberadaan perusahaan kami ke Depnaker, agar kesejahteraan kami bisa terkontrol dan terlindungi? Sisi negatif apa yang diterima perusahaan jika kami laporkan ke Depnaker?

By : Mukhlasin, SE - Klinik Rawat Inap, Cilacap


Jawaban

Kalau dilihat antara jumlah orang yang 20 sebagai karyawan dengan jumlah gajinya yang hanya Rp15 juta per bulan, memang tidak memenuhi peraturan perundangan. Dengan gaji yang hanya UMR saja, tetap jumlah gaji secara keseluruhan tidak memenuhi ketentuan UU. Hanya di sini saya tidak mengetahui apakah yang 20 orang itu ada yang bukan pegawai tetap, ada yang harian atau ada yang magang. Memang usia klinik sejak 2002, tapi apakah semua karyawannya sama sejak klinik didirikan sampai dengan saat ini?

Sebaiknya membuat pertemuan dengan semua karyawan lalu buat suatu kesepakatan tertulis dan pilih dua atau 3 orang yang mewakili karyawan untuk berbicara kepada atasan. Hindari untuk mengadukan langsung ke Depnakertrans, siapa tahu malah situasinya memburuk. Dalam pertemuan, berikan solusi bagaimana memperbaiki kinerja klinik agar pendapatan meningkat dan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan. Jika memang ada pelanggaran dan tidak dapat dibicarakan lagi, maka dapat meminta Depnekertrans untuk menjembatani masalah ini.

Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda

ARTIKEL TERBARU

Daftar isi Blog disini

ARTIKEL POPULER

Simpan file aman di situs internet

Untuk menyimpan file di Ziddu anda tidak harus membayar alias gratis. Tapi untuk bisa menggunakan fasilitas untuk menyimpan file di internet via ziddu anda diharuskan mendaftar dahulu. pendaftarnnya sangat mudah.klik disini untuk daftar ziddu,

wibiya widget