TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS -- INDUSTRIAL KUAT..PEREKONOMIAN INDONESIA MAJU -- HIPTA
Subscribe:

Jeda Kontrak tapi Tetap Kerja, Bagaimana Hukumnya?

Pertanyaan

Jeda Kontrak tapi Tetap Kerja, Bagaimana Hukumnya?
Kontrak pertama saya selama 6 bulan, dan sudah diperpanjang 6 bulan berikutnya. Pada saat habis kontrak yang kedua, ada kontrak ketiga yang dijeda selama 1 bulan, meskipun pada kenyataannya dalam masa jeda itu saya tetap bekerja seperti biasa. Apakah hal ini diperbolehkan dalam UU ketenagakerjaan? Apa yang harus saya lakukan?

By : Melati - Supraco Deepwater, Balikpapan


Jawaban

Masalah jeda satu bulan harus dilakukan sesuai aturan, serta hanya boleh dilakukan pembaharuan kontrak setelah satu bulan jeda dan hanya boleh dua kali kontrak dengan masing-masing maksimum 1 tahun.

Jika Anda dalam masa jeda tetap bekerja, maka ini menyalahi peraturan dan Anda dapat mengadukan ke pengawas di departemen tenaga kerja. Risikonya bisa saja Anda tidak akan dipekerjakan kembali. Yang lebih baik adalah mendiskusikannya dengan perusahaan outsourcing bahwa mereka telah melanggar peraturan.

Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda

ARTIKEL TERBARU

Daftar isi Blog disini

ARTIKEL POPULER

Simpan file aman di situs internet

Untuk menyimpan file di Ziddu anda tidak harus membayar alias gratis. Tapi untuk bisa menggunakan fasilitas untuk menyimpan file di internet via ziddu anda diharuskan mendaftar dahulu. pendaftarnnya sangat mudah.klik disini untuk daftar ziddu,

wibiya widget