TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS -- INDUSTRIAL KUAT..PEREKONOMIAN INDONESIA MAJU -- HIPTA
Subscribe:

Hak Cuti Karyawan Kontrak

Pertanyaan

Hak Cuti Karyawan Kontrak
Saya bekerja di sebuah PMA dengan masa kerja mulai Nopember 2007 dengan status outsourcing dan pada Nopember 2008 status menjadi kontrak langsung. Dengan status tersebut, apakah saya mempunyai hak cuti? Bagaimanakah undang-undang hak cuti untuk karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari setahun dan lebih dari setahun?

By : Jajang Mutakin - PT MK Electric Indonesia, Purwakarta



Jawaban

Apapun jenis kontraknya, outsourcing atau langsung, maka hak cuti akan muncul setelah satu tahun bekerja, yang penggunaannya akan diatur secara internal. Ada juga perusahaan yang memperbolehkan karyawannya menggunakan hak cutinya sebelum masa kerja 1 tahun, misalnya sesudah 6 bulan dapat hak cuti 5 hari. Silakan baca peraturan perusahaan, apakah masa kerja di outsourcing diperhitungkan? Saya rasa biasanya tidak.
Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda

ARTIKEL TERBARU

Daftar isi Blog disini

ARTIKEL POPULER

Simpan file aman di situs internet

Untuk menyimpan file di Ziddu anda tidak harus membayar alias gratis. Tapi untuk bisa menggunakan fasilitas untuk menyimpan file di internet via ziddu anda diharuskan mendaftar dahulu. pendaftarnnya sangat mudah.klik disini untuk daftar ziddu,

wibiya widget