Pertanyaan
Hak Cuti Karyawan Kontrak
Saya bekerja di sebuah PMA dengan masa kerja mulai Nopember 2007 dengan status outsourcing dan pada Nopember 2008 status menjadi kontrak langsung. Dengan status tersebut, apakah saya mempunyai hak cuti? Bagaimanakah undang-undang hak cuti untuk karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari setahun dan lebih dari setahun?
By : Jajang Mutakin - PT MK Electric Indonesia, Purwakarta
Jawaban
Apapun jenis kontraknya, outsourcing atau langsung, maka hak cuti akan muncul setelah satu tahun bekerja, yang penggunaannya akan diatur secara internal. Ada juga perusahaan yang memperbolehkan karyawannya menggunakan hak cutinya sebelum masa kerja 1 tahun, misalnya sesudah 6 bulan dapat hak cuti 5 hari. Silakan baca peraturan perusahaan, apakah masa kerja di outsourcing diperhitungkan? Saya rasa biasanya tidak.Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda