TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS -- INDUSTRIAL KUAT..PEREKONOMIAN INDONESIA MAJU -- HIPTA
Subscribe:

ads

-


Perselisihan THR

Pertanyaan :

Saya adalah pengurus Serikat Pekerja di perusahaan swasta. Saat ini kami (Pengurus SP) sedang berselisih mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya. Tahun ini perusahaan memberikan THR hanya 1 bulan gaji pokok, padahal tahun-tahun sebelumnya besaran THR meliputi Gaji pokok dan Tunjangan tetap. Nilai tunjangan tetap adalah Harga Seragam kerja selama 1 tahun dibagi 12 bulan. Pada tahun ini manajemen berpendapat bahwa, Seragam kerja bukanlah catu dan bukan Tunjangan Tetap berdasarkan SE MEN No. 07 Tahun 1990. Sedangkan pendapat kami: THR harus diberikan sesuai PERMEN 04 Tahun 1994. Dan yang kami sesalkan perubahan pemberian THR ini tanpa terlebih dahulu dirundingkan dengan SP. Kalau perselisihan ini dibawa ke Mediasi, bagaimanakah peluang kami? Mohon Jawabannya dan Terima kasih banyak.

Jawaban :

Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 04 Tahun 1994 mewajibkan pengusaha memberi tunjangan hari raya (“THR”)  kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja si pekerja adalah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar upah satu bulan (pasal 3 ayat [1] huruf a Permenaker No. 04 Tahun 1994). Dalampasal 3 ayat (2) Permenaker No. 04 Tahun 1994 juga diatur bahwa upah satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
 
Selain itu, dalam pasal 3 ayat (3) Permenaker No. 04 Tahun 1994juga diatur bahwa:
 
Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (“KK”), atau Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Kesepakatan Kerja Bersama (“KKB”) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
 
Merujuk pada ketentuan di atas, ada dua kemungkinan penghitungan besaran THR:
  1. Apabila di dalam KK/PP/KKB secara tegas dinyatakan bahwa besarnya THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap yang dihitung dari harga seragam kerja selama 1 tahun dibagi 12 bulan (seperti yang Anda uraikan dalam pertanyaan), maka perusahaan wajib memberikan THR sesuai ketentuan KK/PP/ KKB tersebut.
 
  1. Akan tetapi, jika KK/PP/KKB tidak mengatur tegas namun faktanya telah terjadi kebiasaan, maka THR dibayarkan sesuai kebiasaan yang telah dilakukan.
 
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kebiasaan’ berarti sesuatu yang biasa dikerjakan.
 
Dihubungkan dengan kasus di perusahaan Anda, kami berpendapat bahwa pembayaran THR dilakukan berdasarkan penghitungan yang biasa dilakukan.
 
 
Selain itu, seperti diuraikan di atas, ketentuan besarnya THR menurut peraturan perundang-undangan adalah sebesar upah satu bulan jika masa kerja si pekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Upah satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. Sedangkan, yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003).
 
Jadi, hemat kami, tunjangan yang diperhitungkan dari harga seragam kerja selama 1 tahun dibagi 12 bulan adalah termasuk tunjangan tetap sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 karena pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
 
 
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan

Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda

ARTIKEL TERBARU

Daftar isi Blog disini

ARTIKEL POPULER

Simpan file aman di situs internet

Untuk menyimpan file di Ziddu anda tidak harus membayar alias gratis. Tapi untuk bisa menggunakan fasilitas untuk menyimpan file di internet via ziddu anda diharuskan mendaftar dahulu. pendaftarnnya sangat mudah.klik disini untuk daftar ziddu,

wibiya widget