TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS -- INDUSTRIAL KUAT..PEREKONOMIAN INDONESIA MAJU -- HIPTA
Subscribe:

Apakah Setiap Perusahaan Wajib Punya Peraturan?

Pertanyaan

Apakah Setiap Perusahaan Wajib Punya Peraturan?
Saya bekerja di sebuah perusahaan di bidang jasa, sudah hampir 20 tahun dan jumlah karyawannya sudah mencapai 60 orang. Tapi, hingga detik ini belum punya Peraturan Perusahaan (PP). Apakah ada peraturan yang mewajibkan sebuah perusahaan memiliki PP?

Arie


Jawaban

Menurut UU no. 13 tahun 2003 pasal 108 ayat 1: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan demikian perusahaan Anda wajib memiliki Peraturan Perusahaan, dalam pasal 109 disebutkan bahwa: Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.

Undang undang ketenagakerjaan selengkapnya dapat dilihat di
 

Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda

ARTIKEL TERBARU

Daftar isi Blog disini

ARTIKEL POPULER

Simpan file aman di situs internet

Untuk menyimpan file di Ziddu anda tidak harus membayar alias gratis. Tapi untuk bisa menggunakan fasilitas untuk menyimpan file di internet via ziddu anda diharuskan mendaftar dahulu. pendaftarnnya sangat mudah.klik disini untuk daftar ziddu,

wibiya widget