Pertanyaan
Apakah Setiap Perusahaan Wajib Punya Peraturan?
Saya bekerja di sebuah perusahaan di bidang jasa, sudah hampir 20 tahun dan jumlah karyawannya sudah mencapai 60 orang. Tapi, hingga detik ini belum punya Peraturan Perusahaan (PP). Apakah ada peraturan yang mewajibkan sebuah perusahaan memiliki PP?
Arie
Jawaban
Menurut UU no. 13 tahun 2003 pasal 108 ayat 1: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.Dengan demikian perusahaan Anda wajib memiliki Peraturan Perusahaan, dalam pasal 109 disebutkan bahwa: Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Undang undang ketenagakerjaan selengkapnya dapat dilihat di
Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda