TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS -- INDUSTRIAL KUAT..PEREKONOMIAN INDONESIA MAJU -- HIPTA
Subscribe:

Struktur Organisasi di Lembaga Pendidikan

Pertanyaan

Struktur Organisasi di Lembaga Pendidikan
Saya adalah salah satu staff di sebuah lembaga pendidikan di Aceh, saya masih bingung dengan struktur organisasi di lembaga saya bekerja sekarang, untuk saat ini saya dipercayakan sebagai General Manager di Lembaga tersebut.

Struktur yang kita punya saat ini adalah seperti dibawah ini:

1. Director

2. General Manager

3. Academic & Finance Manager

4. Marketing & Design Manager

5. Costumer Service

6. Office Boy

Yang saya mau tanyakan, apa sudah bener susunan dari Struktur organisasinya atau apa yang harus diganti sesuai penamaannya?

Yang ke-2. Bagaimana kalau Investor menjadi Direktur di lembaga itu? Dan kira-kira apa perbedaan tugas dari Direktur dan General Manager Sendiri?

Terimakasih sebelumnya kepada Bp. Bambang Supriyanto. Sangat mengharapkan pencerahan dari Bapak, terimakasih...

By : Martin


Jawaban

  1. Ada posisi General Manager (GM) di antara Director dengan Manager, untuk suatu organisasi yang tidak terlampau besar dengan pergerakan proses produksi yang tidak terlalu cepat (beda dengan perusahaan manufakturing misalnya) terlalu berlebihan. Tugas Director adalah mengawasi dan mengkordinir para Manager. Dengan pola organisasi yang demikian akan ada dua kemungkinan, Director atau General Manager menjadi lebih santai.
  2. Apakah Academic & Finance Manager punya anak buah (minimal 2 orang Supervisor). Bila Manager tersebut tidak punya anak buah selevel supervisor maka organisasi tersebut tidak sehat. Job title Manager menjadi terlalu tinggi.
  3. Customer Service report ke posisi yang mana ? Dan juga Office Boy report ke posisi yang mana ?
  4. Director adalah termasuk salah satu Organ Perseroan disamping RUPS dan Dewan Komisaris. Tugas Director adalah melaksanakan pengurusan jalannya operasional perseroan. Director diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.General Manager adalah pekerja/karyawan yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
  5. Investor adalah semacam pemegang saham. Sistimatika kewenangan organ perseroan berdasarkan UU No 40 tahun 2007 adalah bahwa pemegang saham mengangkat dan memberhentikan Direksi. Tugas Direksi adalah mengurus perseroan. RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi. Dari ketentuan-ketentuan tersebut, investor yang merangkap menjadi Director akan terjadi conflict of interest.

Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda

ARTIKEL TERBARU

Daftar isi Blog disini

ARTIKEL POPULER

Simpan file aman di situs internet

Untuk menyimpan file di Ziddu anda tidak harus membayar alias gratis. Tapi untuk bisa menggunakan fasilitas untuk menyimpan file di internet via ziddu anda diharuskan mendaftar dahulu. pendaftarnnya sangat mudah.klik disini untuk daftar ziddu,

wibiya widget