TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS -- INDUSTRIAL KUAT..PEREKONOMIAN INDONESIA MAJU -- HIPTA
Subscribe:

Hak Karyawan Yang Tidak Punya Kontrak Kerja

Pertanyaan

Hak Karyawan Yang Tidak Punya Kontrak Kerja
Apakah karyawan yang tidak mempunyai bukti tertulis surat pengangkatan sebagai karyawan maupun kontrak kerja bisa menuntut pesangon di sidang PHI jika diberhentikan oleh perusahaan karena ada kelalaian dalam bekerja.
Nurhakim , Cikarang


Jawaban

Hubungan kerja didefinisikan dalam UU No 13 tahun 2003, Pasal 1, angka 15 yang berbunyi selengkapnya sbb: "Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah".

Pada Pasal 1 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 diatur bahwa perjanjian kerja dapat lisan atau tertulis. Namun Pada Pasal 57 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 ditentukan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu harus tertulis.

Bila anda disuruh bekerja di suatu perusahaan, dan tidak ada dokumen apapun (surat pengangkatan atau kontrak kerja) padahal ada 3 unsur: pekerjaan, upah dan perintah, maka cukup sebagai bukti bahwa ada hubungan kerja antara anda dengan perusahaan. Dengan demikian, bila anda di PHK tanpa kesalahan maka anda berhak pembayaran-pembayaran: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda

ARTIKEL TERBARU

Daftar isi Blog disini

ARTIKEL POPULER

Simpan file aman di situs internet

Untuk menyimpan file di Ziddu anda tidak harus membayar alias gratis. Tapi untuk bisa menggunakan fasilitas untuk menyimpan file di internet via ziddu anda diharuskan mendaftar dahulu. pendaftarnnya sangat mudah.klik disini untuk daftar ziddu,

wibiya widget