Pertanyaan
Hak Karyawan Yang Tidak Punya Kontrak Kerja
Apakah karyawan yang tidak mempunyai bukti tertulis surat pengangkatan sebagai karyawan maupun kontrak kerja bisa menuntut pesangon di sidang PHI jika diberhentikan oleh perusahaan karena ada kelalaian dalam bekerja.
Nurhakim , Cikarang
Jawaban
Hubungan kerja didefinisikan dalam UU No 13 tahun 2003, Pasal 1, angka 15 yang berbunyi selengkapnya sbb: "Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah".
Pada Pasal 1 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 diatur bahwa perjanjian kerja dapat lisan atau tertulis. Namun Pada Pasal 57 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 ditentukan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu harus tertulis.
Bila anda disuruh bekerja di suatu perusahaan, dan tidak ada dokumen apapun (surat pengangkatan atau kontrak kerja) padahal ada 3 unsur: pekerjaan, upah dan perintah, maka cukup sebagai bukti bahwa ada hubungan kerja antara anda dengan perusahaan. Dengan demikian, bila anda di PHK tanpa kesalahan maka anda berhak pembayaran-pembayaran: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda