Pertanyaan :
Saya bekerja pada bagian personalia, saya ingin menanyakan, apakah prosedur pelaksanaan sanksi pidana dalam UU 13/2003 mengikuti prosedur KUHAP atau mengikuti prosedur UU 2/2004 (diajukan dulu ke LPPHI)? Terima kasih atas tanggapannya.
Jawaban :
Sebagaimana diketahui, bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), khususnya mengenai tenaga kerja dalam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), pada dasarnya adalah merupakan hubungan hukum perdata (privaatrecht). Namun, agar manusia sebagai makhluk Ilahi tidak dieksploitasi (exploitation de long parlong) dan agar tidak terjadi pelanggaran hak azasi manusia (HAM), maka Negara mengatur (melalui UU) perlindungan kepada tenaga kerja serta memperketat persyaratan (administratif) untuk mempekerjakan seorang tenaga kerja.
Pengaturan (dalam UU) tersebut baik mengenai waktu kerja dan waktu istirahatnya, keselamatan dan kesehatan kerjanya (K3), maupun mengenai upah dan jaminan sosialnya (social savety net and social security) serta bentuk perlindungan- perlindungan lainnya. Oleh karena itu, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran UU Ketenagakerjaan, di samping terdapat sanksi (konsekuensi) perdata, juga ada sanksi pidana serta sanksi yang bersifat administratif.
Ada beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai sanksi perdata (contoh misalnya pasal 59 ayat [7] UU Ketenagakerjaan), di samping itu, para pihak – juga - harus memperjanjikan konsekuensi – perdata - lainnya dalam perjanjian kerja (PK) dan/atau dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama (PP/PKB) bila terjadi wanprestasi. Sedangkan, sanksi pidana dan sanksi administratif diatur dalam pasal 183 s/d pasal 189 serta pasal 190 UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), apabila terjadi perselisihan hubungan industrial – sampai di Pengadilan Hubungan Industrial/PHI -, hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (yakni HIR/RBG), kecuali diatur secara khusus dalam UU (mengenai PPHI) ini.
Namun, dalam hal terjadi tindak pidana (terkait ketentuan dalam hukum ketenagakerjaan), karena tidak diatur secara khusus dan tidak dikesampingkan ketentuan umum, maka tentu prosedur beracara yang berlaku adalah hukum formal yang diatur dalam KUHAP. Sedangkan, sanksi administratif diamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, walaupun hingga saat ini belum diatur secara khusus, namun ada beberapa Peraturan Menteri yang isinya telah mencantumkan konten sanksi administratif.
Demikian penjelasan dan opini kami.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. RBG (Rechtsreglement Buiten Gewesten, Staatsblad 1927 No. 227)
4. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)
Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda