Pertanyaan :
Apabila kami KKWT selama 4 tahun terus menerus tanpa terminate/break, apakah dalam perpanjangan kontrak berikutnya menjadi KKWTT (employee permanent) ataukan tetap ataukah dapat di outsourcing ? 2. Bila terjadi outsourcing atau diterminasi atau diberhentikan oleh perusahaan bagaimana sebaiknya sikap kami dan bagaimana dengan uang pesangon. 3. Dalam kasus kedua mungkinkah kami mendapat kompensasi kemahalan yang lebih dari kriteria pasaal 164 ayat 3, karena menurut kami sebenarnya perusahaan telah melanggar UUK 13/ 2003 pasal 59 ? Mohon bantuannya masukannya, karena kami sedang dalam kasus ini dan harus segera kami selesaikan. Terima kasih.
Jawaban :
Sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, maka semua peraturan pelaksanaan mengenai ketenagakerjaan tetap berlaku. Dengan demikian beberapa ketentuan mengenai Jangka Waktu, Perpanjangan dan Pembaharuan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu sebagaimana diatur dalam Permenaker No. PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Permenaker No. PER-02/MEN/1993) dinyatakan tidak berlaku lagi, karena UU No. 13 Tahun 2003 telah mengatur ketentuan baru berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas.
Selanjutnya berkaitan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan permasalahan perpanjangan kontrak bagi pekerja sebagai KKWT selama 4 (empat) tahun terus menerus tanpa pemutusan, apakah akan menjadi KKWTT atau dapat di-outsourching, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dinyatakan bahwa suatu KKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya diperbolehkan diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Sesuai permasalahan sebagaimana dimaksud di atas, sesungguhnya yang harus menjadi titik berat pertimbangan adalah mengenai apakah sudah benar ketentuan yang digunakan berkaitan dengan jangka waktu KKWT pekerja tersebut adalah 4 (empat) tahun. Sehubungan dengan hal tersebut dan berkaitan pula dengan ketentuan pada Pasal 59 ayat (4) tersebut di atas, maka perusahaan dimana pekerja tersebut bekerja telah melakukan pelanggaran atas ketentuan UU No. 13 Tahun 2003. Hal ini dikarenakan ketentuan mengenai jangka waktu KKWT paling lama adalah 2 (dua) tahun, sementara pekerja tersebut dipekerjakan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
2. Berkaitan dengan terjadinya outsourcing atau diberhentikan oleh perusahaan, apakah pekerja yang merupakan KKWT tetap akan memperoleh uang pesangon, maka berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Permenaker No. PER-02/MEN/1993 menyatakan bahwa pengusaha atau pekerja yang mengakhiri KKWT sebelum waktunya berakhir atau selesainya pekerjaan tertentu, maka pihak yang mengakhiri KKWT tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaannya seharusnya selesai.
Berdasarkan ketentuan pada pasal tersebut di atas, memang tidak dinyatakan mengenai uang pesangon, namun demikian ketentuan tersebut menyatakan mengenai adanya suatu uang ganti kerugian. Sehingga berdasarkan hal tersebut pula, maka dapat disimpulkan bahwa pekerja yang merupakan KKWT akan memperoleh uang ganti rugi apabila KKWT tersebut dihentikan sebelum waktunya atau pekerjaan selesai oleh pihak perusahaan.
Selain itu perlu diketahui, bahwa uang ganti rugi tersebut dapat diperoleh, sepanjang KKWT tidak dihentikan berdasarkan alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 17, 19 dan 20 Permenaker No. PER-02/MEN/1993.
3. Berkaitan dengan perusahaan melakukan outsourcing atau pemberhentian, apakah pekerja KKWT dapat memperoleh kompensasi kemahalan yang lebih sebagaimana tercantum dalam Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 sementara pekerja beranggapan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran atas Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003, maka berkaitan dengan permasalahan tersebut baik UU No. 13 Tahun 2003 maupun peraturan pelaksana ketenagakerjaan lainnya tidak memperinci secara lebih jelas lagi tentang hal tersebut.
Namun menurut hemat kami, sebagaimana telah diuraikan dalam Pasal 16 ayat (2) Permenaker No. PER-02/MEN/1993, maka pekerja KKWT tersebut berhak mendapatkan uang ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaanya seharusnya selesai. Selanjutnya sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, perlu pula dilihat atau diperhatikan apakah ketentuan dalam peraturan perusahaan dan atau kontrak kerja pekerja KKWT dengan perusahaan mengatur hal sebagimana diatas. Apabila hal tersebut diatur dalam peraturan-peraturan dimaksud, maka penyelesaian atas permasalahan tersebut dapat diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan-peraturan tersebut.
Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda