TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS -- INDUSTRIAL KUAT..PEREKONOMIAN INDONESIA MAJU -- HIPTA
Subscribe:

Tunjangan Makan dan Transport, Tunjangan Tetap ataukah Tidak Tetap?

Pertanyaan :

Saya bekerja sebagai buruh pabrik. Di perusahaan saya untuk memenuhi UMK 2013, uang makan dan transport dimasukkan ke dalam tunjangan tetap. Bukankah secara undang-undang, uang makan dan transport termasuk kategori tunjangan tidak tetap? Mohon dijawab ya Pak.

Jawaban :

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dalam Pasal 94 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), memang hanya dikatakan mengenai upah pokok dan tunjangan tetap, akan tetapi sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Persentase Minimal Upah Pokok, apabila terdapat tunjangan tetap yang merupakan pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu, maka dapat diartikan secara a contrario terdapat tunjangan tidak tetap.
 
Hal tersebut juga ditegaskan lagi dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah yang mengatakan bahwa komponen upah adalah sebagai berikut:
a.    Upah Pokok; adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b.    Tunjangan Tetap; adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
c.    Tunjangan Tidak Tetap; adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran,Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran(pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
 
Berdasarkan pengelompokan di atas, terlihat bahwa sebenarnya tidak ada pengelompokan yang mengikat mengenai tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dari peraturan di atas dapat kita lihat bahwa apabila tunjangan makan dan transportasi (transport) tersebut diberikan tanpa melihat pada kehadiran buruh/pekerja tersebut (besarnya tetap dan tidak bergantung pada kehadiran), maka tunjangan makan dan transport tersebut memang dapat dijadikan tunjangan tetap.
 
Selain itu, tidak ada pengaruhnya apabila tunjangan makan dan transport tersebut masuk ke dalam tunjangan tetap atau tunjangan tidak tetap, karena keduanya memang komponen dari upah. Yang paling penting adalah upah pokok besarnya tidak kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan-tunjangan (Pasal 94 UU Ketenagakerjaan).
 
Apabila upah pokok kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan-tunjangan, pada dasarnya tidak ada sanksi pidana maupun administrasi atas pelanggaran Pasal 94 UU Ketenagakerjaan tersebut. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Akibat Hukum Jika Persentase Upah Pokok Kurang dari 75 Persen.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
2.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.
 

Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda

ARTIKEL TERBARU

Daftar isi Blog disini

ARTIKEL POPULER

Simpan file aman di situs internet

Untuk menyimpan file di Ziddu anda tidak harus membayar alias gratis. Tapi untuk bisa menggunakan fasilitas untuk menyimpan file di internet via ziddu anda diharuskan mendaftar dahulu. pendaftarnnya sangat mudah.klik disini untuk daftar ziddu,

wibiya widget