TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS -- INDUSTRIAL KUAT..PEREKONOMIAN INDONESIA MAJU -- HIPTA
Subscribe:

Perusahaan akan Tutup, Perlukah Diumumkan ke Karyawan

Pertanyaan

Perusahaan akan Tutup, Perlukah Diumumkan ke Karyawan
Jika sebuah perusahaan ingin tutup, apakah harus menginformasikan kepada karyawan beberapa bulan sebelum keputusan final? Atau, untuk menjaga semangat kerja karyawan maka tidak diberitahukan kapada karyawan dan akan diberitahukan pada saat keputusan final tersebut telah diambil?

By : Indah Sari, Depok, Jawa Barat


Jawaban

Undang-undang tidak mengatur secara khusus tentang kapan perusahaan harus memberitahukan kepada pekerja bahwa perusahaan akan tutup. Namun, Undang-undang mengatur bahwa baik perusahaan maupun pekerja harus memberitahukan kepada pihak lain minimal 30 hari sebelum pelaksanaan PHK.� Disarankan, dalam perusahaan yang akan tutup, minimal 60 hari sebelum tutup sudah diberitahukan kepada pekerja, agar pekerja mempunyai persiapan yang cukup untuk menghadapi PHK (mencari pekerjaan lain).

Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda

ARTIKEL TERBARU

Daftar isi Blog disini

ARTIKEL POPULER

Simpan file aman di situs internet

Untuk menyimpan file di Ziddu anda tidak harus membayar alias gratis. Tapi untuk bisa menggunakan fasilitas untuk menyimpan file di internet via ziddu anda diharuskan mendaftar dahulu. pendaftarnnya sangat mudah.klik disini untuk daftar ziddu,

wibiya widget