Pertanyaan
Perusahaan akan Tutup, Perlukah Diumumkan ke Karyawan
Jika sebuah perusahaan ingin tutup, apakah harus menginformasikan kepada karyawan beberapa bulan sebelum keputusan final? Atau, untuk menjaga semangat kerja karyawan maka tidak diberitahukan kapada karyawan dan akan diberitahukan pada saat keputusan final tersebut telah diambil?
By : Indah Sari, Depok, Jawa Barat
Jawaban
Undang-undang tidak mengatur secara khusus tentang kapan perusahaan harus memberitahukan kepada pekerja bahwa perusahaan akan tutup. Namun, Undang-undang mengatur bahwa baik perusahaan maupun pekerja harus memberitahukan kepada pihak lain minimal 30 hari sebelum pelaksanaan PHK.� Disarankan, dalam perusahaan yang akan tutup, minimal 60 hari sebelum tutup sudah diberitahukan kepada pekerja, agar pekerja mempunyai persiapan yang cukup untuk menghadapi PHK (mencari pekerjaan lain).
Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda