Dalam edisi perdana ini, kami menyajikan tulisan bertajuk ”Peranan PGA Dalam Hubungan Industrial” sebagai pembuka untuk menuju pada pemahaman mengenai Hubungan Industrial yang lebih dalam. Tulisan perdana ini merupakan sharing dari Tim IR dan tentunya kami berharap agar tulisan ini dapat menjadi pedoman bagi PGA dalam pelaksanaan atau implementasi Hubungan Industrial di unit masing-masing dengan memperhatikan segala keunikan dan ciri khas di unit bersangkutan.
Sedikit mengutip definisi dari Hubungan Industrial, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah. Sistem hubungan ini merupakan hubungan yang sifatnya kompleks karena masing-masing aktor dalam Hubungan Industrial mempunyai peran dan fungsi tersendiri yang harus senantiasa diselaraskan untuk mencapai satu tujuan yakni terciptanya Hubungan Industrial yang kondusif. Mari kita melihat kompleksitas hubungan ini dalam kerangka yang lebih dipersempit yaitu dalam lingkup Perusahaan.
Baik Pekerja maupun Pengusaha mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang bukan tidak mungkin berbenturan satu sama lain. Pengusaha berupaya untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan. Di sisi lain, tujuan ini harus didampingi dengan peningkatan kinerja dan kompetensi Pekerja untuk dapat memenuhi target produktivitas tersebut. Dari contoh ini terlihat bahwa terdapat komposisi hak dan kewajiban di antara keduanya yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk mencapai tujuan tersebut. Intinya, walaupun Pekerja dan Pengusaha datang dengan membawa beragam hak dan kewajiban, hal ini harus mampu dikolaborasikan untuk mendukung tercapainya performa Perusahaan. Di sinilah pentingnya penyamaan pandangan dan perspektif di antara Para Pihak.
Pentingnya penyamaan pandangan ini dapat difasilitasi salah satunya oleh konsep dan prinsip Hubungan Industrial. Pada dasarnya, Hubungan Industrial mengatur hubungan antara Pekerja dan Pengusaha mulai dari Pekerja masuk hingga Pekerja tidak mempunyai hubungan kerja lagi dengan Perusahaan. Berbicara mengenai Hubungan Industrial, berarti kita akan berbicara mengenai:
Kesemua konsep ini harus mampu dikemas oleh Perusahaan untuk mendukung kegiatan bisnis dan operasional Perusahaan. Tentunya, pengemasan ini perlu disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik bisnis unit masing-masing. Hasil dari pengemasan ini adalah kebijakan atau ketentuan Perusahaan yang dibuat untuk dapat memberikan pedoman bagi Para Pihak dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan. Niscaya, kebijakan atau ketentuan Perusahaan yang terukur dan terarah dapat menjadi faktor pendukung tercapainya tujuan Perusahaan.
Lalu apa Peranan PGA dalam Hubungan Industrial? PGA harus mampu menjadi jembatan atau penghubung antara Pekerja dan Manajemen. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif PGA sebagai penterjemah kebijakan Manajemen untuk dapat dipahami dengan baik oleh Pekerja dan kemampuan untuk mendeskripsikan, menyaring, menganalisis secara objektif serta memberikan alternatif solusi atas permasalahan yang terjadi. Walaupun kebijakan atau ketentuan telah dibuat, pemahaman akan peraturan dan pelaksanaan dari peraturan tersebut masih perlu dipastikan. Mengingat hal ini, maka beberapa peranan dari PGA adalah:
Sedikit mengutip definisi dari Hubungan Industrial, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah. Sistem hubungan ini merupakan hubungan yang sifatnya kompleks karena masing-masing aktor dalam Hubungan Industrial mempunyai peran dan fungsi tersendiri yang harus senantiasa diselaraskan untuk mencapai satu tujuan yakni terciptanya Hubungan Industrial yang kondusif. Mari kita melihat kompleksitas hubungan ini dalam kerangka yang lebih dipersempit yaitu dalam lingkup Perusahaan.
Baik Pekerja maupun Pengusaha mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang bukan tidak mungkin berbenturan satu sama lain. Pengusaha berupaya untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan. Di sisi lain, tujuan ini harus didampingi dengan peningkatan kinerja dan kompetensi Pekerja untuk dapat memenuhi target produktivitas tersebut. Dari contoh ini terlihat bahwa terdapat komposisi hak dan kewajiban di antara keduanya yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk mencapai tujuan tersebut. Intinya, walaupun Pekerja dan Pengusaha datang dengan membawa beragam hak dan kewajiban, hal ini harus mampu dikolaborasikan untuk mendukung tercapainya performa Perusahaan. Di sinilah pentingnya penyamaan pandangan dan perspektif di antara Para Pihak.
Pentingnya penyamaan pandangan ini dapat difasilitasi salah satunya oleh konsep dan prinsip Hubungan Industrial. Pada dasarnya, Hubungan Industrial mengatur hubungan antara Pekerja dan Pengusaha mulai dari Pekerja masuk hingga Pekerja tidak mempunyai hubungan kerja lagi dengan Perusahaan. Berbicara mengenai Hubungan Industrial, berarti kita akan berbicara mengenai:
Kesemua konsep ini harus mampu dikemas oleh Perusahaan untuk mendukung kegiatan bisnis dan operasional Perusahaan. Tentunya, pengemasan ini perlu disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik bisnis unit masing-masing. Hasil dari pengemasan ini adalah kebijakan atau ketentuan Perusahaan yang dibuat untuk dapat memberikan pedoman bagi Para Pihak dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan. Niscaya, kebijakan atau ketentuan Perusahaan yang terukur dan terarah dapat menjadi faktor pendukung tercapainya tujuan Perusahaan.
Lalu apa Peranan PGA dalam Hubungan Industrial? PGA harus mampu menjadi jembatan atau penghubung antara Pekerja dan Manajemen. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif PGA sebagai penterjemah kebijakan Manajemen untuk dapat dipahami dengan baik oleh Pekerja dan kemampuan untuk mendeskripsikan, menyaring, menganalisis secara objektif serta memberikan alternatif solusi atas permasalahan yang terjadi. Walaupun kebijakan atau ketentuan telah dibuat, pemahaman akan peraturan dan pelaksanaan dari peraturan tersebut masih perlu dipastikan. Mengingat hal ini, maka beberapa peranan dari PGA adalah:
- Perumus dan pelaksana konsep Hubungan Industrial di lapangan baik yang sudah dituangkan dalam kebijakan atau ketentuan internal Perusahaan maupun kebiasaan yang belum dituangkan dalam kebijakan Perusahaan namun diakui keberlakuannya.
- Pemberi informasi yang sifatnya konstruktif bagi kedua belah pihak (Pekerja dan Manajemen).
- Sebagai pihak yang dapat berkomunikasi dengan baik dan terarah untuk dapat menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha.
- Sebagai pihak yang dapat mengaplikasikan kebijakan dan ketentuan Perusahaan sesuai dengan kondisi Business Unit.
Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda