TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS -- INDUSTRIAL KUAT..PEREKONOMIAN INDONESIA MAJU -- HIPTA
Subscribe:

Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Diganti dengan Tunjangan Khusus

 
Pertanyaan :
 
Perusahaan kami bergerak di bidang jasa Perdagangan, tidak memberikan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) sebagaimana diwajibkan dalam UU Jamsostek, namun perusahaan menggantinya dengan pemberian “tunjangan khusus” yang menurut pihak Manajemen merupakan pengganti dari JPK. Selain itu, bila terjadi kasus karyawan yang sakit serius perusahaan terkadang memberikan santunan sekedarnya kepada karyawan tersebut. Saya juga pernah dengar dari teman yang bekerja di bidang perbankan, untuk fasilitas kesehatan dia diberikan secara tunai dalam bentuk remunerasi, jadi karyawan tidak diikitkan program jaminan pelayanan kesehatan (JPK) melalui Jamsostek/Asuransi Kesehatan. Tindakan perusahaan tersebut apa bisa dibenarkan menurut hukum? Mohon penjelasannya, terima kasih. R. Anto, Samarinda.


Jawaban :
 
Menurut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”), setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek diatur bahwa program jaminan sosial tenaga kerja tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja.
 
Pasal 6 ayat (1) UU Jamsostek selanjutnya menjelaskan bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja sendiri meliputi jaminan kecelakaan kerja (“JKK”), jaminan kematian (“JK”), jaminan hari tua (“JHT”), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”). Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan yaitu JPK (Pasal 2 ayat [1] PP No. 14 Tahun 1993).
 
Karena itu, jika “tunjangan khusus” yang Anda maksud adalah dalam bentuk uang, menurut kami, hal itu tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Hal ini mengingat bahwa sifat JPK yang berupa pelayanan kesehatan, bukan berupa uang, sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 14 Tahun 1993 di atas. Jadi, apabila JPK yang diberikan perusahaan hanya berupa uang saja, maka menurut kami hal ini tidak sesuai dengan sifat JPK itu sendiri yaitu pemeliharaan kesehatan.
 
Namun, apabila pengganti JPK bentuknya jaminan pelayanan, maka perusahaan diperbolehkan untuk menyelenggarakan program JPK sendiri bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar PT Persero Jamsostek (Pasal 2 ayat [4] PP No. 14 Tahun 1993). Syarat dan ketentuan JPK dengan manfaat lebih baik, sebagaimana tercantum dalam Permenaker No. Per-01/Men/1998, yakni (antara lain):
 
a. cakupan pelayanan kesehatannya, sekurang-kurangnya mencakup kepesertaan seluruh tenaga kerja (lak-laki/perempuan) dan keluarganya (suami/isteri dan anak sah);
b. pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk (seperti rumah sakit atau klinik/dokter) harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku (registered) dan mudah dijangkau oleh tenaga kerja dan keluarganya;
Jadi, apabila tunjangan yang diberikan oleh perusahaan tersebut lebih baik dari manfaat JPK dasar jamsostek, maka perusahaan boleh tidak mengikutsertakan pegawainya dalam layanan JPK Jamsostek.
 
Namun, bila tunjangan kesehatan tersebut tidak lebih baik dari manfaat JPK dasar Jamsostek, artinya perusahaan telah lalai memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawainya. Kelalaian memberikan JPK ini dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (Pasal 29 ayat [1] jo Pasal 4 ayat [1] UU Jamsostek).
 
Selanjutnya mengenai kewajiban mengikutsertakan karyawan dalam JPK dapat Anda baca dalam artikel-artikel jawaban kami di sini dan di sini.
 
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

1.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
 

Untuk informasi hubungi Hp: 081382756755 (Kusnadi, S.Sos)
Terima kasih atas kunjungan anda

ARTIKEL TERBARU

Daftar isi Blog disini

ARTIKEL POPULER

Simpan file aman di situs internet

Untuk menyimpan file di Ziddu anda tidak harus membayar alias gratis. Tapi untuk bisa menggunakan fasilitas untuk menyimpan file di internet via ziddu anda diharuskan mendaftar dahulu. pendaftarnnya sangat mudah.klik disini untuk daftar ziddu,

wibiya widget